Vihara setia budi yang terletak di jalan Irian Barat, berdekatan dengan stasiun kereta api adalah vihara tertua dikota medan. Nama asli Vihara ini adalah Kelenteng Kwan Tek Kong. Perubahan nama itu dan fungsinya yang lalu menjadi kelenteng Tri-Dharma (tiga kepercayaan: Buddha, Tao dan Kong Hu Cu) adalah terjadi pada masa Orde Baru, karena pemerintahan Soeharto ketika itu tidak mengakui secara resmi kepercayaan Kong Hu Cu dan Tao.
Aktifitas pada perayaan imlek pada hari  kamis 19 Februari 2015 berjalan lancar meski pada hari itu adalah hari besar tetapi aktifitas dijalan raya tersebut cukup berjalan dengan lancar dan tidak menggangu acara perayaan imlek divihara tersebut.





Photo diatas adalah seorang Juru parkir(Jukir) yang sedang mengatur jalannya arus lalu lintas dijalan irian barat, karena banyak nya pengunjung yang berdatangan ke vihara tersebut untuk berdoa menyebabkan disepanjang jalan irian barat terjadi kepadatan jumlah kendaraan,  tetapi dengan adanya Juru parkir yang berada di daerah tersebut kondisi jalanan di irian barat dapat berjalan dengan lancar, dikarenakan letak posisi parkir yang ditata rapi oleh pengelolanya.

Lahan parkir yang berada di jalan irian barat kota medan memiliki perijinan yang sah, Bpk. Julman Purba adalah pemegang ijin lahan parkir di irian barat dan di kelola oleh Bpk M.Bukhari, lahan parkir yang dikelola oleh Bpk. M. Bukhari sudah bertahun tahun di jalani beliau, dan setiap tahunnya perayaan imlek divihara setia budi berjalan dengan lancar tanpa adanya kemacetan arus lalu lintas.

Dalam perbincangan tim LSM kami dengan Pengelola parkir di Jl. irian barat, beliau mengatakan acara imlek setiap tahunnya dijalan Irian barat ini selalu dipadati dengan jumlah kendaran yang digunanakan pengunjung vihara sehingga terjadi kepadatan arus lalu lintas, tetapi beliau mengatakan dalam setiap acara imlek, beliau yang berperan sebagai pengelola parkir tidak ambil diam dalam mengatur arus lalu lintas, beliau menurunkan seluruh anggotanya untuk mengamanka arus lalu lintas dan juga perayaan imlek divihara tersebut. Selanjunya beliau juga berpesan kepada bapak Dinas Perhubungan Kota Medan untuk perijinan lahan parkir yang berada di jalan irian barat ini hendaknya kepada bpk/ibu Dishub mohon dalam perijinan dan proses pembuatan ijin parkir ini alangkah dipermudah, sebab kami juga sebagai pengelola lahan parkir ini juga membantu mereka dalam hal mengatur lalu lintas, dan juga kami menyetorkan hasil parkir tersebut ke Dishub dengan jumlah yang sudah ditentukan dalam perjanjian yang disepakati.


LSM Kebenaran Keadilan, 19 Februari 2015