Medan (SIB)- Petugas Subdit Tipiter Ditreskrimsus Poldasu bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Sumut menangkap empat tersangka penjual dan pembeli kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) dari satu hotel di Kota Binjai. Dari keempat tersangka, petugas menyita selembar kulit harimau dan barang bukti lainnya.
Kepada wartawan, Jumat (18/9), Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang dan Kasi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan (Kasi P3) BBKSDA Sumut Joko Iswanto mengatakan, Poldasu melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli kulit harimau, menindaklanjuti informasi yang diterima dari BBKSDA.
"Saat komunikasi melalui telepon, kedua penjual kulit harimau menawarkan kulit harimau seharga Rp10 juta. Setelah itu disepakati transaksi di Hotel Arimbi Binjai, dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Dikatakan, sebelum menjual kepada petugas yang menyamar, kedua pelaku membeli selembar kulit harimau itu seharga Rp1 juta dari penjeratnya. Ditegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa keempat tersangka S, MS, GK dan HT. Sementara, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penjerat harimau tersebut.
"Sangat tragis, Harimau Sumatera yang dilindungi diburu dan kulitnya hanya dijual seharga Rp1 juta. Jika dibiarkan, Harimau Sumatera bisa punah," katanya.
Dijelaskan, selain kulit harimau, petugas juga mengamankan barang bukti dua potongan kecil kulit harimau, empat telepon genggam, dua unit sepedamotor, senter, helm dan buku tabungan atas nama MSARG. Diduga para tersangka sudah berulangkali menjual kulit satwa ini, termasuk bagian-bagian tubuh lainnya. Ditegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terpisah, Kasi P3 BBKSDA Joko Iswanto menambahkan, setiap tahunnya jumlah Harimau Sumatera terus mengalami penurunan jumlah. Sebab itu, lanjutnya, perlu dukungan masyarakat melindungi satwa liar tersebut. Disebutkan, saat ini para pemburu sudah pintar dan memiliki informan sehingga mengetahui rencana operasi dilakukan BKSDA.
"Data 2014, jumlah Harimau Sumatera dalam satu kawasan TNGL tinggal 106, berkurang dari tahun lalu mencapai 120 an. Jika terus diburu maka jumlah satwa langka ini akan terus berkurang dan bisa punah," paparnya.