Pilkada Medan: KPU Sudah Serap 30 Persen Dana Hibah

MEDAN, WOL – Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Pandapotan Tamba menjelaskan, dari Rp60 miliar lebih anggaran yang di hibahkan Pemko Medan kepada mereka, baru 30 persen yang terserap. Minimnya penyerapan anggaran itu dikarenakan keputusan KPU RI per 31 Oktober, pengelolaan anggaran tidak lagi di KPUD masing-masing provinsi. Namun sudah tersentralisasi ke pusat. Sehingga di tanggal tersebut batas akhir KPUD membuat revisi anggaran.

“Pertanggal 1 November 2015, anggaran untuk Pilkada serentak ini menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN. Konsekuensinya adalah, segala kebutuhan anggaran di KPUD harus berkoordinasi dengan KPU RI. Tujuannya yakni agar adanya keseragaman.

Pandapotan menambahkan, 30 persen penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan untuk honor adhock KPU, pendataan pemilih, pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), pengadaan surat suara, kotak suara dan formulir. “Sisanya kita limpahkan ke pusat dan menggunakan DIPA APBN,” jelasnya.

Lebih lanjut Pandapotan menjelaskan, khusus untuk pengadaan barang keperluan Pilkada Medan, diatas Rp200 juta harus dilakukan tander yang melibatkan perusahaan di seputar Provinsi Sumut. Diatas Rp1 miliar, barulah diperbolehkan perusahaan di luar Provinsi. “Dan semua itu ada di tangan panitia pengadaan LPSE Kota Medan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran yakni Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar. Komisioner KPU tidak mencampuri penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.