MEDAN, WOL – Pasca KPU Kota Medan menetapkan pasangan calon Wali Kota Medan dan calon Wakil Wali Kota Medan terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan nomor 7/Kpts/kpu-MDN/I/2016 tentang penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 23 Januari 2016, tim pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) nomor urut 2 alpa dalam rapat pleno tersebut.
Kuat dugaan ketidakhadiran mereka (REDI) dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan gugatan mereka ditolak, dilanjutkan pada kasasi.
Menurut Komisioner KPU Kota Medan Divisi Penyelenggara dan Teknis, Pandapotan Tamba, hal itu tidak memundurkan KPU untuk mengumumkan hasil Pilkada Medan. Artinya, itu adalah hak pasangan REDI. KPU berkewajiban untuk mengundang masing-masing pasangan calon, partai politik pendukung dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Medan agar hadir pada rapat pleno terbuka hari ini.
“Undangan tersebut sudah kita sebar luaskan baik secara resmi maupun via telepon selular kepada seluruh pihak terkait. Kita ingin memberikan kepastian hukum untuk Pilkada 2015 ini,” di sela-sela penutupan rapat pleno penetapan calon Wali Kota Medan Periode 2016-2021.
Pandapotan kembali menjelaskan, sebagaimana yang telah tertuang dalam PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 54 ayat 6 tentang penetapan calon terpilih, jika ada gugatan sengketa hasil yang diajukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasca putusan tersebut, KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan calon terpilih satu hari setelah pengumuman dan melalui supervisi KPU Provinsi Sumut dan KPU RI, KPU Kota Medan wajib mengumumkan hasil penetapan pilkada.
“Kita tidak sendiri memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Medan. Dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumut, KPU RI dan mengacu pada PKPU nomor 11 tahun 2015, maka kita umumkanlah hasil pilkada pada hari ini. Jadi ketidakhadiran pasangan nomor urut 2 tidak membatalkan putusan rapat pleno. Kan saat MK membacakan amar putusannya, masing-masing tim pemenangan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan hadir. Jadi saya rasa itu sudah cukup untuk meneruskan tahapan pilkada ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Pandapotan meminta kepada masing-masing calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan baik terpilih maupun tidak, untuk saling menghormati apa sudah menjadi keputusan MK yang final dan mengikat. “Dan yang kedua, marilah kita juga menghormati hasil dari pilihan rakyat,” pungkasnya
0 Comments