Jakarta - BNN kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang Togiman alias Toge napi mewah asal Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Buntut dari pengungkapan itu JT alian Janti kakak kandung Toge ikut terseret dalam lingkaran setan narkoba.

"Hari ini BNN juga telah berhasil mengungkap barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari tersangka JT alias Janti yang merupakan kakak dari Toge, narapidana LP Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara," ujar Kasubag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam keterangannya, Kamis (30/6/2016)

Togiman alias Toge merupakan napi Lapas Lubuk Pakam yang mengendalikan peredaran ekstasi dari dalam penjara. Terungkapnya kasus ketika BNN berhasil menangkap MR alias Achin yang berusaha menyelundupkan 46.000 butir ekstasi dan sabu seberat 20,5 Kg serta 600.000 butir pil happy five.

Hasil penyidikan Toge menjadi dalang di balik peredaran barang haram itu. BNN pun melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan total aset yang disita sebesar Rp 16,4 miliar. Kasus ini pun menyeret perwira polisi yang bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis.

"JT alias Janti telah diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara karena rekeningnya digunakan oleh Toge untuk mengkamuflasekan uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan Toge. Setidaknya terdapat perputaran uang sebanyak Rp 10.900.000.000 dalam rekening JT alias Janti," sambung Slamet.

Selain barang bukti uang dalam rekening, lanjut Slamet, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Total keseluruhan nilai aset diketahui mencapai belasan miliar.

"Seritifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 600 juta, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 92.500 Ringgit atau setara dengan Rp 300.902.500 dan 2 batang emas masing-masing seberat 1 Kg atau senilai Rp 900 juta. Sampai saat ini jumlah aset JT alias Janti yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika adalah sebanyak Rp 12.700.000.000," pungkasnya.

Atas temuan ini, JT alias Janti dikenakan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.