Dr. 2K
Apakah fungsi Hukum Pidana bagi masyarakat dalam tujuannya mencapai keamanan dan ketertiban atau keadilan itu?
Jawab
Hukum Pidana dalam hal ini berfungsi sebagai alat pemaksa yang tegas terhadap semua orang dalam hidup bermasyarakat untuk tidak mengganggu keamanan dan ketertiban atau keadilan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan dengan disertai sanksi negatif atau hukuman terhadap setiap pengganggunya.
0 Comments