PERTANYAKAN SAKSI AHLI YANG JADI RUJUKAN SP3 POLDA RIAU

Anggota Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Arsul Sani menyatakan, terdapat beberapa keanehan dalam proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.

SP3 itu terkait 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Riau pada Juli 2015 silam.

Dari aspek saksi ahli ternyata yang dihadirkan tak memiliki kompetensi, sebab latar belakang pendidikan saksi ahli tidak relevan.

"Saksi ahlinya ternyata orang yang pendidikannya kesehatan masyarakat, bukan kehutanan. Ini kan jelas tidak berhubungan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Selain itu, saksi ahli tersebut berstatus sebagai pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau. Arsul menilai status saksi ahli sebagai pegawai BLH Riau tentu menimbulkan konflik kepentingan.

"Pasti kan dia sebagai BLH Riau maunya dinilai bagus kinerjanya, maka dia cenderung menyatakan kebakaran bukan proses yang disengaja," kata Arsul.

"Kalau dia bilang proses kebakaran disengaja kan tandanya kinerja dia enggak benar," ujarnya.

Kejanggalan berikutnya yakni dari 15 perusahaan yang kasusnya di-SP3, ternyata hanya tiga perusahaan yang dilaporkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.

"Nah ini kok yang di SPDP cuma 3 tapi kok yang di SP3 15, kan aneh," tutur Arsul.

Karena itu, Arsul berharap melalui Panja ini banyak ditemukan fakta, sehingga bisa disusun rekomendasi yang komprehensif.

Komisi III DPR memang telah membentuk Panja Kebaran Hutan dan Lahan terkait SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terkait 15 perusahaan.

Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelimabelas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.( Kompas)