MABES POLRI SEBUT TARIF PARKIR TERMASUK PUNGLI BERBENTUK PREMANISME

Polemik pungutan liar (pungli) tengah menjadi isu hangat di Indonesia, menyusul dibongkarnya praktik pungli di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga ditangkapnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calo oleh Polda Metro Jaya, Selasa (10/10) kemarin. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Boy Rafli Amar, kasus yang terjadi di Kemenhub merupakan salah satu praktik pungli yang kerap berlangsung di instansi lain.

Boy mengatakan, salah satu membuat praktik pungli karena kebiasaan masyarakat yang ingin segala sesuatu berjalan cepat. Menurut Boy, salah satu pungli itu yakni parkir liar.

"Tarif parkir Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 itu juga termasuk pungli, tapi itu masuknya premanisme bukan instansi negara," kata Boy dalam acara talk show di Warung Daun Sabtu (15/10).

Menurut Boy, perlu ada kesadaran dari lembaga tersebut untuk memerangi pungli. Polri pun mengimbau agar seluruh instansi pelayanan publik memiliki kesadaran diri untuk tak tergoda mendapatkan penghasilan lebih dengan memanfaatkan pelbagai macam cara agar mendapatkan 'penghasilan sampingan'.

"Kasus pungli di beberapa pelayanan publik ini terkadang dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, karena adanya keinginan masyarakat untuk selalu cepat dalam mengurus sesuatu. Oleh karena itu, kita semua harus sama-sama merubah cara pandang ini dan melakukan revolusi mental serta adanya pemahaman tupoksi dan jabatan sebagai aparatur negara," ungkap Boy.(Merdeka.com)