PEMERINTAH SUSUN TIGA PP PELAKSANA PERPPU KEBIRI
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada 12 Oktober lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise menyebutkan, ada tiga PP yang tengah disusun, yaitu PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Chip.
"Sedang diproses di semua kementerian. Karena tidak semudah itu. Harus duduk bersama menyusun ini," kata Yohana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Meski masih ada perbedaan pendapat dan persepsi, menurut Yohana, pembahasan PP berjalan lancar.
Poin yang masih dibahas hanya masalah mekanisme dan tidak menjadi hambatan besar, termasuk soal eksekutor kebiri yang kerap dikritisi oleh berbagai pihak.
"Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah jadi UU, kita harus tunduk di bawah UU. (eksekutor kebiri) ini sedang diatur di dalam PP," kata dia.
DPR sebelumnya telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Namun, pengesahan ini disertai catatan. Setelah lobi pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, Fraksi PKS yang sempat menolak akhirnya menyetujui dengan catatan.
Sedangkan Gerindra tetap dalam posisi menolak.
Fraksi PKS, misalnya, mengemukakan beberapa catatan terhadap perppu tersebut.
Beberapa di antaranya bahwa data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas. Rumusan perppu juga dianggap belum menjelaskan secara jelas hingga tataran teknis.(Kompas)
0 Comments