Dr. 2K:
Apakah yang dimaksud dengan menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi?
Pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ada disebutkan kalimat penyalahgunaan wewenang, apa maksud kalimat tersebut? Apakah harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan yang bertentangan?
Jawaban:
Arti menyalahgunakan wewenang menurut UU Pemberantasan Tipikor yaitu:
1. Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan
2. Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan
3. Berpotensi merugikan negara
Sedangkan konsep penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Adiministrasi Negara (“HAN”) yaitu:
1. Detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan;
2. Abuse de droit atau sewenang-wenang
0 Comments