Dr. 2K:

KONSEP EFEK JERA DALAM FAKTA PEMBINAAN

Seiring berkembangnya budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia ditengah-tengah masyarakat juga semakin berkembang dan semakin komplek, perilaku manusia yang demikian itu jika ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang sesuai dengan norma dan ada perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan perilaku yang menyimpang ini yang menjadi permasalahan hukum dan bisa merugikan masyarakat.

Perilaku yang tidak sesuai dengan norma tersebut bisa menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman masyarakat, bahkan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma tersebut bisa  tergolong pada pelanggaran bahkan kejahatan.

Antisipasi terhadap kejahatan ditengah-tengah masyarakat diantaranya dengan memfungsikan instrument hukum pidana secara efektif melalui penegakan hukum (law enforcement)

Melalui instrument hukum, diupayakan perilaku yang melanggar hukum dapat ditanggulangi secara preventif maupun refresif. Mengajukan ke depan sidang pengadilan dan selanjutnya penjatuhan pidana bagi anggota masyarakat yang terbukti melakukan pidana, merupakan tindakan yang represif.

Penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam, yang paling penting adalah pemberian bimbingan dan pengayoman sekaligus kepada masyarakat dan kepada terpidana sendiri agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik.

Pada saat ini belum ada satu definisi tentang hukum yang sama dari berbagai pakar hukum, karena begitu sulitnya untuk mendefinisikan hukum yang memuaskan bagi semua pihak. Namun demikian, akan dicoba untuk menyampaikan definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Menurut E. Utreht memberikan batasan hukum sebagai berikut :
Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan perintah-perintah dan larangan yang mengurus suatu tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Kemudian dari pendapat sarjana lain seperti S.M. Amin, hukum dirumuskan sebagai berikut kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.