PUNGLI YANG TERUS MENGGURITA

TANGGAPAN KAPOLRI SOAL 235 KASUS PUNGLI

Kepolisian Republik Indonesia mengungkap 235 kasus pemungutan liar (Pungli) yang melibatkan anggota polisi. Rata-rata, kasus pungli berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yaitu meminta imbalan atau memeras saat memberi pelayanan masyarakat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim terungkapnya 235 kasus pungli di internal Polri adalah bentuk keseriusan institusinya dalam memberantas pungli. Apalagi, pemberantasan pungli sudah menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Kami lakukan dulu langkah-langkah ini ke dalam internal dan eksternal. Saya sudah perintahkan, karena ini kan perintah presiden untuk melakukan pembersihan pungli," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10).

Kapolri menilai sebagai pihak yang diberi kewenangan dalam mengeksekusi pungli di lembaga negara yang memberi pelayanan masyarakat, Polri pun harus benar-benar bersih dari praktik pungli.

"Melakukan upaya hukum itu tentu saja selain pengungkapan ke luar kami juga berusaha memperbaiki yang di dalam," ujar Kapolri.

"Di dalam ini kan ada macam-macam punglinya, bisa juga karena kekurangan biaya, belanja barang Polri kan hanya 20 persen, polsek dan polres memang kurang," timpal dia.

Untuk itu, Kapolri berharap dengan giatnya melakukan operasi pungli di internal, anggotanya bisa memperbaiki diri. Dia menegaskan tidak akan segan-segan menyeret anak buahnya ke bui jika terbukti melakukan pungli.

"Sambil memperbaiki itu, kami bikin shock therapi di anggota-anggota ini. Shock therapy dulu secara bertahap. Kalau kami langsung pidanakan semua itu nanti," tegasnya.

Selain melakukan operasi di Polri, ditegaskan Kapolri pihaknya pun akan tetap melaksanakan pemberantasan pungli di instansi pemerintahan lainnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk peringatan agar lembaga yang melayani masyarakat tidak main-main dan melanggar hukum.

"Di instansi-instansi lain pun, kami sebetulnya melakukan penegakan hukum untuk berikan shock therapy, seperti di Kemenhub. Itu masih banyak lagi yang lain. Kami bikin shock therapy setelah itu kami serahkan ke instansi yang bersangkutan untuk memperbaiki sambil kami monitor?" pungkas Kapolri.