Dr.2K:
NEGARA HUKUM
Jawaban yang lazim atas pertanyaan, apakah sesungguhnya Negara Hukum itu? Luas sekali sehingga menjadi kurang jelas maknanya. Bentuk Masyarakat Modern antara Manusia ialah Negara. Dalam Negara ini terdapat umumnya 2 yaitu Rakyat dan Pemerintah. Maka sifat suatu Negara tergantung kepada perhubungan antara Rakyat dan Pemerintah. Sekarang orang dapat mengatakan Negara Hukum, kalau perhubungan ini ditentukan dalam Hukum, dalam peraturan peraturan yang wajib diindahkan oleh masing masing fihak. Jadi masing masing fihak tidak berkuasa untuk bertindak semaunya mengenai sesuatu yang telah ditentukan dalam Hukum.
Jadi teranglah, bahwa Negara Hukum lain artinya dari pada Demokrasi. Demokrasi ini berarti, bahwa Rakyat mempunyai pengaruh tertentu terhadap pembentukan peraturan peraturan yang mengikat Rakyat dan Pemerintah dan terhadap pelaksanaannya oleh Pemerintah. Suatu Negara Hukum mungkin pula tidak dengan Demokrasi, tetapi terbukti benar benar dalam praktiknya, bahwa Demokrasi, menggambarkan cara yang terbaik untuk mencapai dan mempertahankan Negara Hukum.
Apakah sekarang, menurut garis garis terlukis diatas ini, yang harus menjadi isi Negara Hukum, adalah suatu soal yang terserah kepada tiap tiap orang untuk membuat karangan menurut pendapatnya sendiri.
Mengenai ketentuan lebih lanjut dari isi Negara Hukum: Sementara kita akan membicarakan 2syarat saja yang masih umum sekali, yang disusun oleh perkumpulan urusan Negara Hukum. Keuntungannya ialah, bahwa bagian yang terbesar dari aliran aliran Politik diNegeri dapat menyetujuinya. Hasil yang pertama ialah, bahwa peraturan peraturan, yang mengikat Rakyat dan Pemerintah pada tingkat yang sama, harus didasarkan atas pertimbangan yang sepadan antara hak perseorangan dan kewajiban sosial. Yang kedua mengandung arti, bahwa Negara itu harus mengakui batas batas hak kekuasaan terhadap Manusia, baik sebagai diri seorang maupun sebagai Masyarakat yang tergabung menurut sifat sifatnya sendiri.
Dari keterangan keterangan yang dibuat tersebut haruslah menjadi jelas, bahwa suatu Masyarakat kenegaraan sebagian mungkin menjadi Negara Hukum, selama perhubungan antara Rakyat dan Pemerintah dikuasai oleh Hukum dan sebagian lagi tidak. Negara Hukum barulah berdiri apabila seperti diterangkan oleh Krabbe dalam bukunya yang dinamakan pelajaran tentang kedaulatan Hukum ( Leer der Rechtssouvereiniteit), Hukum itu adalah satu satunya sumber pemerintahan, dan bagi Negara maupun bagi siapapun juga adalah satu satunya dasar, yang memungkinkan tuntutan tuntutan dan kekuasaan kekuasaan.
Tetapi ini sama sekali bukan berarti, bahwa Hukum harus terpecah dalam bahagian bahagian yang terkecil untuk melahirkan suatu Negeri Hukum, bahkan sebaliknya. Semakin besar perasaan tanggung jawab, semakin banyak kemungkinan untuk mengadakan peraturan peraturan umum, karena untuk menjamin supaya peraturan peraturan itu dipenuhi benar benar pemakaiannya didalam penghidupan sehari hari tidak memerlukan lagi perincian perincian lebih lanjut.
Yang terpenting ialah penunjukan penunjukan alat alat, yang dipakai untuk melahirkan Negara Hukum. Ada empat lapangan, yang harus diingat untuk menunjukan alat alat ini. Penetapan peraturan peraturan serta pemakaiannya sebagai Pemerintah, dapat dijalankan bersama sama. Dengan dasar lapangan inilah, azas azas demokrasi dapat dipakai sebaik baiknya. Pengaruh Rakyat disini harus menjadi asal, menurut pertimbangan, bahwa pelaksanaan peraturan Hukum harus terjamin, kalau sudah dimengertikan oleh Rakyat.
Maka dalam Negara modern Pemerintah tak mungkin menjadi suatu pembesar yang melambung diangkasa jauh diatas Rakyat, melaikan ia malahan mendapat kekuatannya dari kenyataan bahwa ia berasal dari Rakyat dan satu dengan Rakyat. Tetapi sebaliknya Rakyat wajib mengambil bagian sebanyak banyaknya jauh lebih banyak dari pada dahulu dalam pemerintahan. Semakin maksud mendekati kenyataan yang praktis, bahwa Hukum untuk tiap tiap orang adalah satu satunya dasar yang memungkinkan tuntutan tuntutan kekuasaan, maka semakin berkuranglah perbedaan dalam hasil hasil antara penghargaan kepentingan kepentingan, dipandang dari sudut diri sendiri dan dari sudut Hukum.
Maka tibalah saatnya, bahwa demokrasi penjabatan mungkin dilaksanakan, artinya, bahwa mereka yang karena jabatannya dalam masyarakat sanggup sebenar benarnya untuk mengindahkan kepentingan kepentingannya meskipun ada pula kepentingan diri sendiri sanggup pula untuk mengindahkan kepentingan kepentingan itu menurut Hukum. Maka barulah Rakyat merubah alat alat pemerintahan pula dalam bagian bagian penjabatannya menjadi suatu badan yang hidup dalam kalangan Rakyat.
Yang maha penting selanjutnya ialah pembentukan suatu badan, yang berkewajiban, untuk mengadili kenyataan kenyataan dalam perselisihan perselisihan dengan mempergunakan Hukum tentang perhubungan Rakyat terhadap Pemerintah. Pembentukan pengadilan yang administrasinya terpusat dalam masa perkembangan, yang sedang dialami pula oleh impian Negara Hukum di Indonesia, memang kebutuhan yang harus dicukupi secepat cepatnya. (2K)
HUKUM ADALAH SATU SATUNYA SUMBER DARI PADA KEBENARAN KEADILAN.
0 Comments