TRIBUN-MEDAN. Subdarkan Siregar, mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumut akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (28/7/2015) sore terkait korupsi dana rekening pelanggan PDAM Tirtanadi sebesar Rp2,7 miliar tahun 2011-2012.
Dalam vonis kali ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti menjatuhi hukuman 5 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa. Ia juga dibebani denda 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Apabila terdakwa tidak mampu mengganti denda dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara," kata ketua majelis hakim.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Subdarkan yang didampingi kuasa hukumnya hanya terdiam. Ia juga terlihat mencatat vonis tersebut di telapak tangannya.
Selain dikenakan hukuman tambahan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp423 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu menggantinya, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ungkap Hakim