PETUGAS POLISI DI TAMPAR
MEDANSATU.COM, Medan – Polresta Medan memastikan William alias Alung (26), pria Tionghoa penampar polisi, Brigadir Fandi, masih ditahan di RTP. Pengusaha toko genset di Jalan Surabaya ini ditahan terpisah dari tahanan kasus lainnya.
Menurut Kasat Tahti Polresta Medan, Iptu B Simarmata, Alung ditahan di Blok F RTP Polresta Medan. Penjenguknya juga dibatasi. Ini dilakukan agar pengawasan mudah dilakukan petugas. “Pelaku penamparan masih ditahan di RTP Polresta Medan. Terima kasih kepada kawan-kawan yang turut mengawal kasus ini. Dan, yang bersangkutan (Alung) tak ada ditangguhkan,” ujarnya, Senin (28/9/2015).
Saat ditanya kelanjutan kasusnya, Simarmata mengatakan, hal itu bukan kewenangannya. Pasalnya, ia hanya melakukan penahanan. “Mengenai kelanjutan kasusnya, bisa ditanyakan kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz dan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono,” ucapnya.
Terkait hal itu, Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan SIK mengaku, kasusnya masih lanjut dan sedang diproses. “Sedang diproses kasusnya. Masih ditahan di Polresta Medan. Untuk lebih pasti mengenai kelanjutan kasus, penahanan dan perkembangan kasus, bisa ditanyakan kepada Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono SIK saja,” jawabnya.
Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz SIK dan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono SIK SH MH yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab. Saat dikirim SMS ke telepon selulernya, juga tak ada balasan. Hingga berita ini diterbitkan, tak ada keterangan terkait kasus tersebut dan penahanan tersangka.
Terpisah, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Raya, Rispan Sinaga SH pun angkat bicara. “Jangan sampai kasus ini berhenti di tempat. Dimintakan kepada pihak kepolisian harus lebih terbuka lagi karena ini sudah menyangkut institusi kepolisian dan kasus ini sudah perhatian seluruh warga Kota Medan. Jangan karena punya beking jenderal, tersangka bebas begitu saja,” pungkasnya.
0 Comments