Polsek Medan Timur Dianggap Tidak Profesional Medan, LSM 2K.- Dari tahun 2014 hingga tahun 2015 Laporan masyarakat di Polsek Medan Timur yang berada di Jln. Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur tidak berjalan alias dibekukan. Dalam 2 tahun tersebut masyarakat yang membuat Laporan ke Polsek Medan Timur adalah masyarakat yang terzolimi atau korban dari kelompok yang menyatakan bahwa mereka adalah PREMAN dilingkungan jln. Jawa- jln. Veteran-jlm. Irian Barat. Yang mengkordinir kelompok tersebut adalah Darma Ginting Als Badar CS (keluarga). Tahun 2014 korban yang membuat Laporan Polisi adalah TFR warga jln. Panglima Denai/Jermal 15 dimana korban TFR korban penganiayaan yang dilakukan semena-mena oleh 2 orang yang bernama Satria dan Rony pada tgl 25 Juli 2014 pkl. 20.40 wib di jln. Irian Barat. Laporan TFR tertuang dalam LP : STTLP/961/VIII/2014/RESTA MEDAN/SEK.MEDAN TIMUR pada tgl. 16 Agustus 2014. Juga pada tgl 04 September 2014 TFR juga mengalami Penganiayaan yang semena-semena yang dilakukan seorang pria yang dikenal bernama Hartono suruhan Darma Ginting Als Badar. Laporan TFR tertuang dalam LP : STTLP/1035/IX/2014/RESTA MEDAN/ SEK. MEDAN TIMUR. Penganiayaan tersebut terjadi pada tgl. 04 September 2014 pkl. 20.00 wib.Ke 2 (dua) Laporan Polisi tersebut dilaporkan oleh 1 korban yang sama yang mana korban (TFR) melakukan aktifitas sebagai Jukir di jln. Irian Barat dan jln. Veteran. Pda tahun 2015 juga masyarakat warga jln. Brigjen Katamso Gg. Merdeka Sei Mati inisial M dan masyarakat warga jln. Jamin Ginting Medan inisial NNL juga mengalami Penganiayaan semena-mena. Ke 2 (dua) masyarakat tersebut juga membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Timur dimana ke 2 (dua) masyarakat tersebut adalah korban Penganiayaan dari Lia (Preman Wanita) anak Darma Ginting Als. Badar dan juga Satria (Suruhan Darma Ginting Als. Badar). M membuat Laporan : Nomor : STBLP/418/IV/2015/RESTA MEDAN/SEK. MEDAN TIMUR pada tgl. 14 Agustus 2015. Juga NNL memnuat Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/1656/K/VI/2015/SPKT RESTA MEDAN pada tgl. 24 Juni 2015. Dari ke 4 (empat) Laporan Polisi tersebut, 1 (satu) pun tidak DITANGGAPI oleh Polsek Medan Timur. Ada DUGAAN Polsek Medan Timur KECUT untuk menanggapi, dimana DARMA GINTING Als BADAR bersebelahan tempat tinggal (tetangga) dengan Mako Polsek Medan Timur atau BADAR GINTING Als BADAR berkawan dengan Personil Polsek Medan Timur. Kiranya Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan yang baru ini menanggapi Laporan Polisi yang di Peti Es kan oleh Polsek Medan Timur dan memantau anggota-anggota (Personil) Polsek Medan Timur yang KKN dengan Hukum. Kiranya Hukum tetap DITEGAKKAN di NKRI yang kita cintai ini. Tks. Salam 2K