Sidang Kasus Penganiayaan PRT Syamsul Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan (SIB)- Setelah beberapa kali ditunda karena alasan terdakwa sakit, sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga di Jalan Beo Kecamatan Medan Timur dengan terdakwa, Syamsul Rahman dengan agenda tuntutan digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Sindu Hutomo menyatakan, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana dengan tujuan mengeksploitasikan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Penjualan Orang dan turut serta dalam membuang mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang Pasal 181 KUHPidana dan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Penjualan Orang, Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan kematian seseorang dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT," jelas Jaksa.

Jaksa menuntut Syamsul dengan pidana penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Syamsul juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan ganti rugi atau restitusi dari UU TPPO, yakni suatu bentuk ganti rugi atas kerugian penderitaan atau biaya perobatan maupun kerugian lain yang dialami korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk korban Hermin alias Cici, jaksa menuntut agar Syamsul membayar ganti rugi Rp 100 juta. "Dan untuk ganti rugi atau Restitusi, untuk korban Hermin alias Cici untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta, yang ditujukan kepada ahli warisnya," terang jaksa.

Untuk korban, Endang dan Anis Rahayu, jaksa menuntut untuk membayar ganti masing-masing sebesar Rp 75 juta dan untuk korban Rukmiyani sebesar Rp 30 juta.

Atas tuntutan tersebut, Syamsul akan menyampaikan pembelaan atau pleidoinya pada persidangan selanjutnya. "Saya pribadi akan menyampaikan pembelaan pak hakim," jelas Syamsul.

Sama halnya dengan penasehat hukum Syamsul yang juga menyatakan akan menyampaikan pleidoinya.

Sementara itu, penasehat hukum Syamsul, Iskandar Lubis dan Syaiful mengatakan tuntutan jaksa tidak profesional.

"Jaksa itu tidak paham dengan tuntutannya, emosional dan seakan balas dendam. Sesuai fakta persidangan kan Syamsul tidak ada dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban, dan juga kenapa perdamaian tersebut tidak diindahkan oleh jaksa," ujarnya.