Selasa Keramat, Kejari Tahan Kepala Dinas Hutbun Subang.
 Selasa keramat kembali terbukti. Setelah Selasa pekan lalu Kejari menahan seorang pengusaha, MJ, kali ini giliran Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Subang, AS yang dijebloskan ke Lapas Klas II A Subang.

Baik MJ maupun AS keduanya disangka terlibat dalam kasus pengadaan mangrove di Dinas Hutbun senilai Rp750 juta yang bersumber dari APBN 2013. Dalam kasus itu, Kejari menemukan indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang mengarah pada kerugian negara.

Pengadaan mangrove itu ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove di lahan 75 hektare untuk ditanam di kawasan Pantai Patimban Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara. Dalam realisasinya, program terseut dilaksanakan oleh kontraktor.

Seperti halnya MJ, penahanan AS ini setelah dilakukan pemeriksaan selama empat jam. "Kita berangkat dari penggeledahan bulan lalu. Minggu lalu kita tahan MJ. Keterlibatan Pak A ini kapasitasnya dalam kasus ini sebagai PPK," kata Kasi Pidsus Kejari Anang Suhartono kepada TINTAHIJAU.
Selama empat jam pemeriksaan, AS yang mengenakan seragam safari itu, bersikap kooperatif dengan penyidik kejaksaan. "Sangat koperatif. Untuk tersangka lain kita panggil Kamis depan," pungkasnya.

Selama di Kejari, AS didampingi pengacaranya Edi Sapran dan adiknya, Ida Sudayat. Usai melepas AS, Ida menjelaskan sebagai warga yang taat hukum, kakaknya itu mengikuti prosedur hukum dan koperatif.

"Kakak saya sebagai wagra yang taat hukum, menempuh apa yang dipersangkakan kejaksaan. Masalah salah atau benar itu di majelis (Pengadilan)," kata Ida.

"Kita taat hukum dan koperatif, buktinya kakak saya mau ditahan. Mudah-mudahan kakak saya melaksana ibadah ghairu mahdoh, untuk umat dan kebenaran," imbuhnya.

Selain MJ dan AS, pada beberapa bulan silam, Kejari menetapkan seorang lain, AP sebagai tersangka. Dari tiga tersangka itu, tinggal AP  yang belum diperiksa sebagai tersangka karena alasan sakit. Kasus ini masih terus dikembangkan. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan munculnya nama aru sebagai tersangka.

Pada 5 Mei 2015 lalu, belasan penyidik Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dibantu penyidik forensik Kejati Jawa Barat, menggeledah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Subang.