Inilah Pegawai Rutan Tanjung Gusta Mafia Peradilan di PN Medan

MEDANSATU.COM,  Oknum pegawai Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Chandra, yang menjadi perantara kasus narkoba dianggap sebagai aksi mafia peradilan. Anggapan itu dilontarkan oleh salah satu praktisi hukum Kota Medan, Nuriono SH. “Karena dia (Chandra) menjadi penghubung, berarti itu aksi praktik mafia peradilan,” ujar Nuriono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2015).

Menurut Nuriono, perbuatan yang dilakukan Chandra merupakan pelanggaran berat. Ia meminta agar Kepala (Ka) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jumadi tegas dalam menindak anak buahnya. “Banyak yang dilanggarnya mulai dari SOP maupun kode etik. Harus ada tindakan sampai sanksi yang berat ataupun dipecat. Kepala Rutan harus tegas, praktik seperti ini yang harus ditindak cepat,” tandasnya.

Dijelaskan Nuriono, selain Kepala Rutan, Kajati Sumut dan Kajari Medan juga harus bertindak sama ketika ada anak buahnya yang menjadi mafia peradilan. “Cara sama harus ditunjukan Kajari dan Kajati terhadap anggotanya yang mencederai sumpah jabatan. Masyarakat ingin keadilan, tapi bukan keadilan yang didapat karena dibayar ataupun intimidasi,” jelas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu.

Sebelumnya, Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jumadi, mengaku telah mengetahui soal anak buahnya bernama Chandra yang menjadi perantara kasus narkotika. Dalam waktu dekat, Jumadi akan memanggil oknum pegawai rutan itu untuk dimintai klarifikasi. Jumadi menegaskan kalau hal tersebut dilakukan Chandra atas dasar pribadi bukan instusi. “Soal itu saya tidak tau apa-apa. Itu dilakukannya pribadi, bukan membawa kedinasan,” tegasnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gerchat Pasaribu memvonis Thomas Panggabean alias Tom selama 8 tahun penjara. Istri terdakwa, Keyla Putri didampingi keluarga lain tidak terima dengan vonis yang dibacakan majelis. Hal ini dikarenakan mereka telah memberikan dana sebesar Rp40 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan melalui perantara oknum pegawai rutan bernama Chandra.

Penasehat hukum terdakwa, Bukit Sitompul mengatakan, emosi keluarga terdakwa dikarenakan JPU tidak menepati janji yang telah disepakati sebelumnya. “Pemberian diserahkan di lantai II PN Medan,” kata Bukit. Pemberian pertama sebesar Rp10 juta untuk mengubah pasal dan kedua sebesar Rp30 juta agar tuntutannya hanya 1 tahun. “Uang diberikan dengan perantara oknum pegawai rutan kepada jaksa,” ungkapnya.

Dilanjutkan Bukit, janji manis yang awalnya dihembuskan oknum pegawai rutan bernama Chandra membuat kliennya percaya dan menyerahkan uang dimaksud. Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, terdakwa Tom warga Jalan DI Panjaitan Medan ditangkap petugas Polda Sumut saat berada di rumah milik Janjibar (telah divonis 8 tahun), di kawasan Pantai Cermin Sergai pada Oktober 2014 lalu.
Polisi awalnya menyaru sebagai pembeli dan menghubungi Janjibar untuk membeli sabu seberat 185 gram dan terjadi kesepakatan dengan harga Rp 80 juta. Saat transaksi dilakukan di rumah Janjibar, terdakwa Tom pun juga tiba di tempat itu. Akhirnya, kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam kasus itu, JPU menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Hingga akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara.