Dinas Kebersihan Peras Warga Medan Labuhan?
MEDAN, WOL – Pemerintah Kota Medan belum mampu mengolah sampah menjadi sumber daya guna seperti di kota lainnya yang ada di Indonesia. Pengelolaan sampah di ibukota Provinsi Sumut ini ternyata masih jauh dari harapan.

Warga selalu menjadi yang terbebani dalam hal ini. Contohnya, warga harus taat membayar iuran sampah dan diperparah lagi, warga malah dibebani perbaikan truk dan bak sampah yang telah rusak.

“Ini dari laporan warga dan petugas kebersihaan swadaya di Kelurahan Tangkahan, Kelurahan Besar, Kacamatan Medan Labuhan. Dimana warga dibebankan dana perbaikan truk dan bak sampah rusak,” jelas anggota Komisi D DPRD Medan, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi ulang, Kamis (27/8), perihal temuan saat rapat pembahasan P-APBD 2015 lalu.

Nasir menambahkan petugas kebersihan di lapangan mempertanyakan pada dirinya, apakah bak sampah yang rusak itu tanggung jawab warga. “Itulah pertanyaan mereka kepada saya, kemudian mereka juga bertanya, apakah motor truk pengangkut bak sampah rusak itu tanggung jawab kami juga?,” jelas Nasir kala itu yang pernyataan tersebut di tujukan pada Kadis Kebersihan Endar Sutan Lubis.

Dalam laporan warga, pembayaran uang perbaikan kontainer dan bak sampah menjadi beban pekerja kebersihan/warga berdasarkan atas pernyataan kedua mandor di kelurahan tersebut yaitu M Harahap dan Taufik Pasaribu.

“Saya menengarai ada oknum-oknum yang bermain dalam persoalan ini,” ketusnya.

Tidak hanya itu, petugas kebersihan di Kelurahan Tangkahan juga mengeluhkan kondisi kurang memadainya kontainer sampah.

Sementara itu menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Saya mohon diberikan laporan tersebut, jika benar terbukti maka kami akan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada anggota saya,” janji Endar, seperti yang di ulang Nasir.

Diakuinya, biaya untuk perbaikan bak dan truk sampah tidak dibebankan kepada warga atau petugas melainkan merupakan tanggungjawab Pemko Medan atau dinas terkait. “Anggaran perbaikan sudah ada, dan biaya perbaikan tidak dibebankan kepada warga atau pekerja,” pungkasnya.