TRIBUN-MEDAN.Bibi Randika, istri Shamsul Rahman Anwar terdakwa dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan pembantu rumahtangga akhirnya menjalani sidang vonis di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang vonis ini, terdakwa Bibi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang serta Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap majelis hakim Ketua Ahmad Solihin, Kamis (27/8/2015) sore.
Selain kedua pasal itu, terdakwa Bibi juga dijerat Pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, denda Rp25 juta. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan terdakwa tidak bisa membayarnya, maka ditambahi hukuman kurungan selama tiga bulan," ungkap Hakim.
Mendengar hal itu, Bibi yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah hanya terdiam. Sesekali, ia tampak menganggukkan kepalanya.
"Bagaimana terdakwa? Apakah mengerti atas putusan yang baru saja dibacakan," ungkap hakim.
0 Comments