TRIBUN-MEDAN.Pemerintah Kota Medan mengembalikan tugas dan wewenang penataan reklame di Medan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) ke Dinas Pertamanan. Ini menjadi titik balik bagi Dinas Pertamanan setelah sebelumnya wewenang tersebut diserahkan ke Dinas TRTB pada April 2014.
Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, pengembalian tugas dan wewenang penataan letak reklame ini tidak terlepas dari rendahnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Reklame kurun dua tahun terakhir sejak ditangani oleh Dinas TRTB. Dalam hal menata reklame, Dinas Pertamanan berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada pihak pemasang reklame, serta sebagai pengawas dan penindak reklame yang menyalahi aturan. Tugas dan wewenang tersebut, kata dia, berlaku sejak 13 September 2015.
Dijelaskan Zulkifli, wewenang dan tugas ini dikembalikan ke Dinas Pertamanan karena Peraturan Wali Kota Medan Nomor 19 tahun 2015 sebagai petunjuk teknis dari Perda nomor 11 Tahun 2011 tentang reklame di Kota Medan.
"Umpamanya reklame-reklame yang ada di bahu jalan, median jalan, di taman-taman. Itu semua mulai sekarang harus mendapat rekomendasi dari kita sebelum dipasang," katanya, saat ditemui di Lapangan Merdeka, Rabu (16/9/2015).
Dipapar Zulkifli, mulai besok, pihaknya akan menertibkan seluruh reklame di Kota Medan yang menyalahi aturan.
"Seminggu ini akan kami mainkan (tertibkan) yang nempel-nempel di pohon atau di pinggir jalan. Kaya' iklan WC tumpat, butuh bantuan cepat, dan sebagainya. Setelah itu nanti menyusul yang besar-besar," katanya.
Selain alasan estetika kota, kata Zulkifli, Dinas Pertamanan juga akan mengejar ketertinggalan pencapaian PAD Pajak Reklame yang hingga saat ini masih tercapai 7 persen (sekitar Rp6 juta) dari target yang ditetapkan, Rp 73,35 miliar.
"Makanya, selain yang baru mau masang, yang reklamenya mau diperpanjang pun nanti harus dapat rekomendasi dari kami," ujar Zulkifli.
0 Comments