Tebang Pohon Secara Ilegal Marak di Medan
MEDAN, WOL – Penebangan pohon di pinggir jalan secara ilegal terus terjadi di Medan. Seperti telihat pohon depan pembangunan komplek perumahan depan gedung Home Centra Jalan Ringroad Medan.
Pohon yang ditebang secara ilegal yakni, empat pohon Angsana berdiameter setengah meter, 20 pohon Tanjung dan Angsana setinggi 2 meter. Dalam kaitan itu, Kepala Seksi Pengawasan Taman Penghijauan dan Makam Dinas Pertaman Kota Medan, Ir Danil Anwar didampingi Kepala Penghijauan Dessi Anthoni SP membuat pengaduan di Mapolsekta Medan Sunggal. Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Medan, Ir.H. Zulkifli Sitepu mengatakan hal itu
Menurut Zulkifli, tebang pohon sudah kedua kalinya dan ini tanpa izin pemberitahuan kepada Dinas Pertamanan Kota Medan. Dalam hal ini Dinas Pertamanan minta agar pihak kepolisian benar-benar mengusut kasus tebang pohon.
Sedangkan kasus pemotongan pohon pertama sebanyak 26 pohon Angsana berdiameter setengah meter.
“Apabila kasus pemotongan pohon tidak jalan, maka pemotongan pohon pinggir jalan akan terjadi lagi di mana-mana kawasan Kota Medan dan lainnya, seperti terlihat tebang pohon secara ilegal marak di Medan,” ujar Kadis Pertamanan.
Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan selain penebangan pohon dilakukan, sekaligus mengecor beton titi masuk komplek perumahan sebanyak tiga lokasi dan izin pembuatan titi masuk tidak lain dari Balai Besar Jalan Sumut.
Dalam hal ini, Balai Besar Jalan Sumut sudah menyurati pihak perumahan agar melakukan bongkar sendiri titi masuk yang dibangun pihak perumahan secara ilegal.
“Apabila selama 3 kali disurati tidak juga dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu dari Balai Besar Jalan Sumut dengan Pemko Medan,” jelas Zulkifli
0 Comments