Setara: MK Tutup Peluang Gugatan Pilka
JAKARTA, WOL – Mahkamah Konstitusi menetapkan pihak yang boleh mengajukan gugatan hasil pilkada 2015 selisih perolehan suara 0,5-2 persen. Peneliti Setara Institute Halili menilai ketentuan itu menutup peluang pengajuan gugatan.
“Ketika ambang batas 0,5-2 persen selisih suara jadi acuan suatu perkara boleh maju atau tidak ini problematik. Bukan upaya menyortir kasus, tapi menutup peluang,” kata Halili di Kantor Setara, Jalan Danau Gelinggang, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Secara objektif, lanjut Halili, MK menghadapi tiga kondisi, yaitu waktu pelaksanaan pilkada mepet, jumlah hakim hanya sembilan, dan ada potensi bom kasus. Namun, hal itu tak bisa dibenarkan untuk keadilan elektoral.
“Bagi demokrasi kita, electoral justice ini merugikan dan cenderung destruktif,” jelas Halili.
Dosen Universitas Negeri Yogyakarta itu menegaskan, syarat selisih suara yang minim menutup penegakan keadilan elektoral dalam Pilkada serentak Desember nanti. “Kami tidak melihat ambang batas bukan upaya menyortir tapi membatasi bahkan menutup peluang electoral justice dalam pilkada,” tukasnya
0 Comments