Medan (2K), Alih - Alih ingin memiliki rumah sendiri SURATDI yang tinggal di jalan Air Bersih Gg 1 Lk VI Kel. Sudirejo I Medan Kota justru malah menjadi korban PENIPUAN yang di lakukan oleh MUSNI sebagai Marketing dan SUDARMAN sebagai Pimpinan CV. SDM Perumahan Mandiri Indah. Kronologis dari Kasus Penipuan ini bermula saat SURATDI mendatangi Kantor Pemasaran CV. SDM Perumahan Mandiri Indah 2 , Jalan Lukah Medan Amplas yang kemudian dia mengambil satu unit Perumahan tersebut.
Pada saat di kantor Pemasaran tersebut , SURATDI bertemu dengan MUSNI sebagai Marketing dan SUDARMAN sebagai Pimpinan CV . SDM Perumahan tersebut , kemudian kedua belah pihak membuat Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi NO . 049 / DS / Leg - III / 2010 Tanggal 11 Maret 2010 , atas nama MUSNI dengan nilai Bangunan Rp 76.230.000
Tepatnya 14 Juli 2014 SURATDI membayar Uang Muka ( DP ) sebesar Rp 13.700.000 kepada SUDARMAN dan MUSNI kemudian Tanggal 21 Agutus 2014 SURATDI membayar sisa DP sebesar Rp 1.600.000 kepada SUDARMAN . Selanjutnya Angsuran perbulannya di teruskan melalui Bank SUMUT KCP TANJUNG ANOM . Kemudian 12 November 2014 , Pihak pertama MUSNI membuat Surat Pernyataan derngan Pihak ke dua SURATDI tentang Transaksi jual Beli Satu Unit Rumah yang berlokasi di Perumahan Mandiri Indah 2 , Blok B , NO : 2 , Dusun VI Desa Bangun Rejo Kec . Tanjung Morawa Kab . Deli Serdang dan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang harus di taati yang menyangkut fisik bangunan dan batas waktu Realisasi Pelaksanaan Renovasi Rumah untuk kondisi layak Huni dan tersedianya fasilitas Air dan Listrik sampai batas waktu 27 Januari 2015 karena Pihak ke dua SURATDI Korban akan menempati rumah tersebut . Namun kenyataannya Surat pernyataan Musni tidak sesuai dengan perjanjian , dan Rumah tersebut telah di kuasai dengan orang lain , akibatnya SURATDI telah di Tipu dan Rumahnya di miliki orang lain . Atas kejadian ini lalu UMI KALSUM Istri dari SURATDI langsung melaporkan kejadiaan ini ke POLRES DELI SERDANG Tanggal 28 Juli 2015 NO ; STTLP / 884 / VII / 2015 / SPKT " I " namun di sayangkan sudah delapan bulan Laporan Pengaduaan mereka belum ada di Proses oleh Aparatur Penegak Hukum Di POLRES DELI SERDANG . pada saat keluarga korban bercerita kepada LSM dan beberapa Media , LSM 2K Kebenaran Keadilan langsung melakukan Konfirmasi melalui Seluler ke POLRES DELI SERDANG melalui Kasat Reskrim , dan dia menjawab " saya Cek dulu ya " ucapnya. Kemudian di Konfirmasi lagi melalui Penyidiknya dan dia mengatakan " Surat penangkapannya sudah di Teken , karna saya sedang melayat " hari Senin kita Tangkap, pungkasnya. Salam 2K Kebenaran Keadilan (MB)