Dr .2 K
PREMANISME DAN PENGGOLONGANNYA
Premanisme(berasal dari katabahasa Belanda / vrijman
= orang bebas,merdeka dan
isme = aliran) adalah sebutan yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.Sedangkan menurut penjelasan dari Kepolisian , premanisme adalah suatu perbuatan tanpa aturan yang dilakukan diluar norma atau hukum yang terjadi di jalanan atau tempat-tempat umum yang bersifat membahayakan keselamatan orang dan barang yang sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang tidak memeliki pekerjaan tetap .
Penggolongan preman sebagai target operasi :
(a) preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan,mengganggu lalu lintas, ribut-ribut dl tempat umum).
(b) preman yang memalak (meminta dengan paksa) di lokasi umum (misalnyamengamen secara paksa, menjual majalah secara paksa, mengemis dengan gertakan,mendorong mobil mogok minta uang dengan paksa, memalak masyarakat / perseorangan yang menaikkan dan menurunkan bahan bangunan dl pabrik / industri , komplek perumahan, parkir liar dengan meminta uang secara paksa, dan lain-lainsejenis)
(c) preman debt collector (penagih utang dengan memaksa / mengancam nasabah,menyita dengan paksa, menyandera)
(d) preman tanah (menguasai / menduduki lahan / poperty secara illegal yang sedang dalam sengketa dengan memaksakan kehendak satu pihak ) .
Undang-Undang Yang Mengatur Premanisme :
1. Pasal 368 KUHP(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasanuntuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
#semangatcerdas
#SALAM2K
0 Comments