Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai kembali menetapkan lima tersangka kasus perusakan saat kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kelima tersangka baru itu masing-masing bernama Restu, Zainul,Abdul Muis,M Ryan,dan M Ilham.
"Polres Tanjungbalai kembali menetapkan lima tersangka kasus perusakan tempat ibadah (Vihara)," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan, Senin malam, 1 Agustus 2016.
Kini, aparat kepolisian masih terus melakukan proses hukum dengan melakukan penyidikan. Tidak tutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kerusuhan tersebut.
"Ketiga orang tersebut di atas telah mencuri pelek mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di Vihara," jelas Rina.
Sementara itu, Aldi Al Arif Munthe ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencurian sebuah DVD di Vihara di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Rina mengungkapkan, identitas tersangka kasus pengrusakan yakni M Hidayat, Herman Ramadhan alias Ade Willi  ferdinan,Zulkifli Panjaitan alias Jul, dan  Abdul Rizal alias Aseng.
"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang, baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus pengrusakan," katanya.(Viva)