Kendalikan Bisnis Buat Sabu di tanjunggusta
MEDAN, Warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Ega Halim (45) warga Jalan Sutomo, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, ternyata mengkomandoi tiga rekannya melalui telepon seluler untuk membuat narkoba jenis sabu.
Bahkan, Ega yang mendekam di Blok T3 Kamar C Lapas Tanjunggusta ini, juga yang memesan bahan baku membuat sabu melalui transaksi online. Bahan baku itu diantaranya, cairan metanol, cairan Hcl, cairan Eter, cairan tiner dan serbuk tepung.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, menuturkan, pihaknya menemukan bukti komunikasi Ega dengan ketiga rekannya melalui layanan pesan singkat. Ketiga rekan yang dimaksud adalah, Antoni (34) warga Jalan Pukat Banting I/Rahayu, Komplek Rahayu Mas, Kecamatan Medan Tembung, Danny Tong (51) warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung dan Jhonni (35) warga Jalan PWS Gang Sederhana, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Menurut Hilman, Ega diambil dari Lapas Tanjunggusta pada Minggu (4/9). “Kami ada bukti komunikasi yang dilakukan Ega via SMS kepada tersangka lainnya. Ada juga nelpon yangdiduga pakai nomor Ega,” jelas Hilman, Selasa (6/9).
Ketika disinggung darimana Ega dapat berkomunikasi dengan telepon genggam dari balik jeruji besi, Hilman enggan menanggapinya. “Kita tidak tahulah masalah fasilitas itu, yang tau pihak lapas. Untuk sementara kami pinjam Ega,” sambung Hilman.
Lalu saat ditanya barang bukti apa saja yang disita oleh polisi, selain alat dan cairan untuk buat bahan baku sabu, Hilman bilang, hanya cairan yang mengandung methametamine yang diamankan. Menurut dia, hanya sebotol cairan yang mengandung zat methametamine diamankan polisi. “Cuma satu botol itu saja, yang lain sudah dibuang mereka (tersangka),” ungkap Hilman.
Menurut Hilman, tersangka Ega masih dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut. Lebih jauh, saat ditanya berapa lama proses cairan mengandung zat methametamine itu berubah menjadi sabu, Hilman mengaku tak mengetahui hal tersebut. Artinya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan koordinasi ke Labfor untuk dilakukan rekonstruksi ulang.
Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi pabrik sabu di dua lokasi, masing-masing Jalan Pukat Banting I/Rahayu, Komplek Rahayu Mas No 3-C, Medan Tembung dan Jalan PWS Gang Sederhana No 5 Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah.(wol)
0 Comments