BAWA SENJATA SAAT NONGKRONG DI WARUNG 3 PRIA DITANGKAP POLISI
MEULABOH, Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap tiga pria yang sedang berada di sebuah warung di Desa Kuala Bakong, Kecamatan Darul Hikmarah, Aceh Jaya, Aceh, Jumat (2/9/16).
Mereka adalah Kaprawi (34), Adinur (33), warga Aceh Besar dan Fauzi (38) warga Aceh Jaya. Dari ketiganya polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 62 butir peluru aktif, dan dua magazen yang disimpan dalam karung.
“Tersangka berhasil kita tangkap saat berada di sebuah warung Desa Kuala Bakong,” kata AKBP Riza Yulianto, kapolres Aceh jaya kepada wrtawan, Minggu (4/9/16).
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, sebut Riza, mereka mengggunakan senjata tersebut untuk berburu satwa di pegunungan Aceh Jaya dan Aceh Selatan.
“Mereka mengaku menggunakan senjata untuk berburu satwa dilindungi seperti rusa, burung rangkong, kambing batu, dan jenis satwa lainnya,” katanya.
“Selain senjata api, ada senjata tajam juga yang digunakan tersangka,” tambahnya.
Riza menyebutkan, berdasarkan penyelidikan sementara, motif ketiganya hanya fator ekonomi.
“Mereka ini tidak ada kaitannya dengan kelompok senjata api di Aceh, termasuk pengganggun keamanan jelang pilkada 2017 ini. Mereka murni karena ekonomi,” kata dia.
Saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancaman hukuman lima tahun penjara berdasrkan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjta api ilegal.(kompas)
0 Comments