KPK KEPATUHAN PELAPORAN LHKPN CAPAI 70 PERSEN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan, saat ini KPK mengelola sekitar 270 ribu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari angka tersebut, nilai kepatuhan penyampaian lebih dari 50 persen dan diharapkan terus meningkat.

"Nilai kepatuhan penyampaian LHKPN sampai saat ini mencapai 70 persen dan KPK menetapkan target kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 80 persen," kata Alex, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Adapun tingkat kepatuhan terendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yaitu sekitar 30 persen.

Alex mengatakan, para wakil rakyat di daerah masih merasa dirinya bukan penyelenggara negara.

"Kalau DPR pusat hampir 100 persen," tuturnya.

Sementara, laporan penerimaan gratifikasi yang diterima KPK per 31 Mei 2016 berjumlah 666 laporan.

Laporan gratifikasi terbanyak datang dari kementerian/lembaga sebanyak 284 laporan.

Sedangkan 92 laporan dari pemerintah daerah dan 268 dari BUMN/BUMD. Adapun laporan dari lembaga legislatif dan yudikatif angkanya jauh dari angka-angka laporan tersebut.

"Lima laporan dari lembaga legislatif, tiga laporan dari lembaga yudikatif," kata dia. ( Kompas)