KPK TETAPKAN BUPATI TANGGAMUS SEBAGAI TERSANGKA PEMBERI SUAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai tersangka pemberian suap terhadap anggota DPRD Tanggamus. Pemberian suap itu menggunakan APBD 2016.

"Dalam pengembangan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaa berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus 2016 KPK menemukan bukti cukup untuk menetapkan BK sebagai tersangka," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (21/10).

Yuyuk menuturkan, pemberian suap terhadap setiap anggota DPRD nilainya bervariasi berkisar Rp 30 juta lebih. Bahkan tidak hanya diterima anggota DPRD, melainkan juga ketua fraksi dan anggota badan anggaran.

Sementara untuk total suap telah diberikan Bambang hingga saat ini masih dalam proses penghitungan tim KPK. "Dugaan korupsi masih harus dihitung dan akan berubah jadi belum bisa disimpulkan," katanya.

Masih terkait dengan kasus ini, Yuyuk menyampaikan bahwa ada pengembalian uang suap, namun dia enggan membocorkan pihak yang telah mengembalikan suap tersebut.

"Ada tapi belum bisa diumumkan siapa dan berapa," pungkasnya.(Merdeka)