PETANI DI INDONESIA

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berupaya memperkuat desa sebagai basis penghidupan melalui gagasan kemandirian desa. Berbekal kewenangan yang dimiliki, desa diharapkan menjadi arena sekaligus basis penghidupan bagi masyarakatnya melalui aset yang dimilikinya.

Dalam konteks ini, penguasaan dan pemanfaatan aset di desa memerlukan tidak saja kepastian dan kejelasan status melalui proses inventarisasi, namun juga partisipasi dan kontrol masyarakat. Tujuannya agar penguasaan aset tidak didominasi semata untuk kepentingan elit desa (elite capture), namun juga dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan asli desa.

Dalam konteks itu, keadilan akses dalam kepemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria di desa mutlak dibutuhkan untuk menopang basis penghidupan masyarakat.

Semoga petani petani di Negeri tercinta ini mendapatkan perhatian Pemerintah, Dan Kepentingan mereka diperjuangkan teguh oleh Negara. ( 2K )