3 Kali Dilaporkan Belum Juga Ditangkap Polsek Percut Seituan

MEDAN, WOL – Puluhan massa dari Front Umat Islam (FUI) mendatangi Polsek Percut Seituan. Kedatangan Ormas Islam tersebut, guna menanyakan perkembangan mengenai laporan perusakan dan penganiayaan yang hampir setahun sudah tak ditindaklanjuti polisi terhadap keluarga pelapor, Suriadi (36) warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung.

Melalui suami pelapor, Suriadi, kedatangan mereka selain mempertanyakan kasus laporan istrinya yang sudah lama mengendap, dirinya juga mengaku kekecewaannya terhadap pihak kepolisian Sektor Percut Seituan. Sebab, pelaku perusakan yang terang-terangan dibuat dalam berkas acara laporan, belum juga ditangkap.

“Ini benar-benar ada perlakuan yang tidak adil dan seimbang dilakukan oleh aparat Polsek Percut Seituan atas laporan kami. Pasalnya, sudah hampir setahun dari 2 laporan perusakan kios kami dan laporan atas tindak penganiayaan terhadap istri saya (Nuraya boru Siahaan) belum juga ditindaklanjuti dan 2 orang pelakunya belum juga ditangkap,” ucap Suriadi, di halaman Mapolsekta Percut Seituan saat ditemui Waspada Online.

Dijelaskan, awal perusakan serta penganiayaan terhadap istri dan keluarganya itu terjadi pada tanggal 20 Juli 2014 silam. Saat itu, korban Nuraya boru Siahaan dan saudaranya, Aminah yang diketahui membuka kios di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, didatangi dua orang pelaku bernama, Marisi boru Sitomorang dan anak perempuannya, Raulina boru Sitorus, warga Desa laut Dendang.

Diduga merasa tak senang dengan adanya keberadaan kios korban yang dianggap menghalangi korban masuk ke jalan rumahnya, kedua ibu dan anak itu lantas menegur korban hingga terjadi cekcok mulut diantara kedua belah pihak berkepanjangan. Namun, kedua pelaku yang merasa dilindungi preman setempat, lantas secara brutal merusak dan mengobrak-abrik kios korban hingga rusak parah.

Pada bulan itu juga, korban melaporkan perusakan tersebut ke Mapolsekta Percut Seituan. Namun, sampai sekarang kasus tersebut belum ditindaklanjuti, dengan alasan polisi yang memeriksa korban hanya menghadirkan seorang saksi.

“Padahal, faktanya, selain menghadirkan saksi, kami juga menghadirkan Ketua RT setempat. Jadi gak benar saksi cuma satu. Karena tidak ditindaklanjuti, pelaku mengulangi perbuatannya. Yang kedua kalinya, pelaku menyuruh 7 orang untuk merusak kios kami dan itu terjadi pada 17 Januari 2015 lalu,” ungkap Suriadi, Kamis (27/8).

Di bulan itu, korban pun melaporkan perusakan untuk kedua kalinya. Dua hari berselang, polisi masih memeriksa saksi korban. Namun, pada tanggal 20 Januari 2015, Marisi bersama satu orang keluarganya, kembali menghancur leburkan kios yang sudah pelaku rusak dan barang bukti di TKP dibuangnya ke parit terdekat.

Untuk laporan tersebut, polisi mengaku pelakunya yang 7 orang belum tertangkap, lantaran berasal dari Padang, Sumatra Barat dan telah lari ke sana. Padahal menurut keluarga korban lain, Tuti Lubis (32) yang juga ikut mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan, mengatakan, otak pelakunya adalah Marisi boru Situmorang.

“Sudah jelas, yang dilaporkan itu otaknya mamaknya (Marisi boru Situmorang, red), tapi malah anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka, kata polisinya tadi sewaktu kami mediasi di ruang Intel Polsek Percut. Saya tanya sama Panit, Ipda Sirait, katanya status Marisi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga dilakukan pemeriksaan? Berarti status hukumnya gimana? Kok belum juga ditangkap,” terangnya.

Sambung korban lagi, empat bulan, persisnya tanggal 2 Mei 2015, pelaku kembali mengulangi tindakan kejahatannya dengan menyerang dan melempari batu dan mengenai adik korban bernama, Nilawati yang sedang berada di dalam rumah dan sekalian dijadikan tempat usaha. Karena merasa nyawanya terancam, akibat pelemparan tersebut, lanjutnya, Nilawati balik melempar dan melapor juga ke Polsek Percut Seituan.

Untuk itu, pihak keluarga korban mendapat respon positif dari Front Umat Islam (FUI) yang dikomandoi, Indra Suheri, mengaku sikap tidak fair dan adil dari polsek ini, hingga semakin nekat. Sehingga dirinya merasa ada pendzholiman umat hingga dirinya dan anggota LUI harus turun tangan.

“Kita mendekatkan keberadaan koordinatif, kepada pihak kepolisian. Karena gak ada tanggapan dari pelaku Marisi dan seolah-olah pelaku ini kebal hukum. Untuk itu, kalau memang tidak ada laporan perkembangan terhadap laporan korban, kita akan mengambil langkah-langkah yang memang tetap dari koridor hukum, melakukan unjuk rasa besar-besaran. Dan kita harapkan dalam seminggu ini, ada panggilan tersangka kedua terhadap para pelaku,” tegas Indra Suheri.

Sementara itu, Waka Polsek Percut Seituan, AKP Azharuddin mengaku akan melakukan gelar acara terhadap kasus tersebut dan segera memproses laporan terhadap keduanya.