Korupsi, Mantan Ketua Kopkar Pertamina Diadili
MEDAN, WOL Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan diadili di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8).

Ia didakwa oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu, diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, menjelaskan terdakwa Khaidar Aswan bersama dengan Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro KCP Jalan S Parman (berkas terpisah) diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo
Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.

Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Khusus terdakwa Khaidar Aswan, JPU menjeratnya lagi dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut sudah menyita tiga aset milik Khaidir Aswan, yakni dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, serta tanah seluas 4,2 Hektare di kawasan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.