Medan, Tribun-Anda yang suka membuang sampah dari dalam mobil atau suka membuang sampah sembarangan, sebaiknya segera hentikan kebiasaan buruk ini.
Selain memang merusak dan hanya mengotori lingkungan, Anda juga bisa didenda sampah Rp10 juta.
Besaran denda itu masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan yang disahkan di DPRD Medan, Senin (14/9).
Dalam perda, yang pengesahannya sempat tertunda sekitar dua bulan tersebut, diatur bahwa setiap orang atau badan/lembaga dilarang membuang sampah sembarangan. Denda Rp 10 juta berlaku bagi masyarakat perseorangan. Bentuk hukuman lainnya bagi perseorangan yang melanggar perda tersebut adalah hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan